Jurusan Farmasi Universitas Sari Mulia merupakan salah satu dari tiga Jurusan yang berada di Fakultas Kesehatan. Jurusan Farmasi memiliki dua program studi dibawahnya yaitu Program Studi Sarjana Farmasi (PSSF) dan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA). Ketua Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan.

Program Studi Farmasi adalah salah satu Program Studi di bawah naungan Jurusan Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Sari Mulia dengan izin penyelenggaraan berdasarkan ketetapan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Nomor 27/KPT/I/2015 pada tanggal 15 September 2015. Program Studi Farmasi, Jurusan Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Sari Mulia merupakan pendidikan akademik dalam program pendidikan tinggi farmasi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, secara mandiri dalam pelaksanaan tanggung jawab dan dapat mengembangkan diri dalam pekerjaannya. Adapun dalam proses pembelajarannya untuk mencapai tujuan, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk secara aktif menjadi pencari informasi, serta memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat dan minat yang dikehendaki. Program Studi Farmasi yang telah ditempuh akan menyandang gelar sebagai Sarjana Farmasi (S.Farm). Beban studi pada program studi Farmasi sebesar 148 SKS dengan masa studi 8 semester dan maksimal 14 semester.

Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) adalah salah satu Program Studi di bawah naungan Jurusan Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Sari Mulia dengan izin penyelenggaraan berdasarkan ketetapan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan Nomor 949/E/O/2023 pada tanggal 7 Desember 2023.  Program pendidikan profesi merupakan program studi yang dilaksanakan setelah lulus Program Sarjana (S1) untuk memperoleh keahlian dengan sebutan Apoteker/Farmasis (Apt). Lulusan jurusan Farmasi mempunyai lapangan kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta dalam bidang pendidikan, penelitian maupun industri yang berkaitan dengan bidang ilmu kefarmasian. Program pendidikan profesi Apoteker merupakan salah satu program pendidikan setelah strata satu (S1). Apoteker sebagai tenaga kerja kesehatan dapat bekerja dalam bidang pelayanan kesehatan yang mencakup pengadaan, penyediaan, distribusi, pengawasan dan penggunaan obat antara lain di Apotek dan Rumah Sakit. Lapangan pekerjaan lulusan Farmasi dapat lebih diperluas lagi seperti dibidang kosmetik dan produk makanan. Beban studi pada program studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) sebesar 37 SKS dengan masa studi 2 semester dan maksimal 4 semester (2 kali pengulangan Uji Kompetensi Nasional).